Profil
Sudin Pendidikan Wilayah I
Kota
Administrasi Jakarta Timur
Keberadaan
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dimulai sejak dikeluarkannya PP 38/1953
tentang penyerahan secara resmi sebagian dari tugas dan urusan pemerintahan
pusat dalam lapangan pendidikan , pengajaran dan kebudayaan kepada daerah
otonom kota praja DKI Jakarta, berdasarkan PP 38/1953 tersebut dibentuklah
Jawatan Pendidikan dan Kebudayaan (Jawatan PPK) kota praja DKI Jakarta.
Dengan semakin
meningkatnya tugas dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan dasar di DKI
Jakarta, oleh Gubernur DKI Jakarta dibentuklah Dinas Pendidikan dan Pengajaran
DKI Jakarta sebagai pengganti Jawatan PPK melalui Keputusan Gubernur Nomor
cb.8/1.27.1967 tanggal 16 September 1967 yang kemudian disempurnakan dengan
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 tahun 1977
tanggal 4 Maret 1977.
Sebagai
realisasi adanya Keputusan Mendagri Nomor 363/1977 ketentuan pelaksanaan dalam
Instruksi Mendagri No. 8/1980, maka ditetapkan pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta dengan Peraturan
Daerah No. 12 tahun 1981 tanggal 10 September 1981.
Berdasarkan
Perda tersebut Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta adalah unsur
pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Pendidikan Dasar mempunyai tanggung jawab
di bidang teknis administratif yang meliputi tiga aspek, yaitu : Pegawai/Guru,
Keuangan dan Sarana/Prasarana Sekolah Dasar, sedangkan masalah edukatif tetap
menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya sesuai nafas otonomi daerah, kewenangan Dinas
Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta bukan hanya 3 aspek saja tetapi segala
yang berhubungan dengan pendidikan menjadi tanggung jawabnya. Hal ini diperkuat
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 16 Tahun 2002
tanggal 21 Januari 2002 tentang terbentuknya Dinas Pendidikan Dasar Provinsi
DKI Jakarta sebagai pengganti Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta dan
berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah maka dibentuk Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebagai gabungan
Dinas Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi serta diperkuat
oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 134 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan. Terakhir disempurnakan melalui
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Suku Dinas
Pendidikan di tingkat Kota Administrasi yang dibagi menjadi dua wilayah untuk
mewujudkan sistem pendidikan dan pengajaran di DKI Jakarta yang merata sesuai
dengan tugas dan fungsinya serta bertanggung jawab terhadap masing-masing
wilayah Kota Administrasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta peran dan fungsinya, Suku Dinas
Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki komitmen yang
kuat terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan dengan tetap memperhatikan
aspek kompleksitas dan keberagaman budaya serta latar belakang masyarakat yang
ada dalam sebuah Ibu Kota Negara.
Dasar Hukum
Dalam menjalan
tugas pokok dan fungsinya, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi
Jakarta Timur mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi Suku Dinas
Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur adalah sebagai berikut :
·
Undang-undang
Dasar 1945
·
Undang-undang
RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
·
Undang-undang
RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 – 2004
·
Undang-undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara
·
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
·
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Telah Diubah Dengan
Peraturan Pemerintah RI No 55 Tahun 1998)
·
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
·
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
·
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Telah Diubah
Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2000)
·
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam
Pendidikan Nasional
·
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewengan Provinsi Sebagai Daerah
Otonom
·
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/IV/1993 tentang Kurikulum
Pendidikan Dasar
·
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/IV/1995 tentang Pelaksanaan Wajib
Belajar
·
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0360/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Minimal Pelayanan (SPM)
·
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Dan
Komite Sekolah
·
Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Dan Susunan
Perangkat Daerah Dan Sekretaris DPRD
·
Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta
·
Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pada Sekolah
Di Provinsi DKI Jakarta
·
Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Balai Pelatihan Tenaga Kependidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta
·
Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi
Balai Pelatihan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta
·
Peraturan
Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
·
Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan
·
Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan
·
Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah, maka Tugas Pokok dan Fungsi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota
Administrasi Jakarta Timur adalah :
Tugas
Pokok
Melaksanakan kegiatan pendidikan di tingkat
wilayah Kota Administrasi
Fungsi
·
penyusunan
bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Pendidikan
Kota Administrasi;
·
pelaksanaan
rencana strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas Pendidikan Kota
Administrasi;
·
pelaksanaan
pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi kegiatan satuan pendidikan;
·
pengusulan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan;
·
pengawasan
dan pengendalian pelaksanaan tugas Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan
Kecamatan, Pengawas/Penilik, dan Kepala Sekolah;
·
pengawasan,
pengendalian dan pelaporan data dan informasi setiap satuan pendidikan;
·
pengawasan
dan pelaporan pelaksanaan izin dan non izin satuan pendidikan;
·
penyampaian
rekomendasi pelanggaran izin dan non izin Kepala Dinas; pemberian sanksi atas
·
satuan
pendidikan;
·
pelayanan
konsultasi teknis pemberian izin dan non izin satuan pendidikan;
·
penyusunan
kebutuhan dan usulan rehab sedang bangunan gedung satuan pendidikan;
·
penyusunan
dan pelaksanaan penyediaan kebutuhan sarana satuan pendidikan di luar sarana
untuk gedung baru/rehab totalfrelokasi bangunan gedung, meja dan kursi belajar,
meja dan kursi kerja, lemari ruang kelas, lemari kerja, mesin praktik utama
pada SMK, buku
·
pegangan
peserta didik, buku pegangan pendidik, dan buku koleksi perpustakaan satuan
pendidikan;
·
pelaksanaan
monitoring dan evaluasi ketersediaan, kelaikan dan penggunaan sarana satuan
pendidikan diluar sarana untuk gedung baru/rehab total/relokasi bangunan
gedung, meja dan kursi belajar, meja dan kursi kerja, lemari ruang kelas,
lemari kerja, mesin praktik utama pada SMK, buku pegangan peserta didik, buku pegangan
pendidik, dan buku koleksi perpustakaan satuan pendidikan;
·
pengajuan
usulan bahan penetapan kurikulum muatan lokal SD, SMP, SMA, dan SMK;
·
pengendalian
pelaksanaan kurikulum (intrakurikuler dan ekstrakurikuler);
·
penyusunan
total, dan pendidikan; usulan kebutuhan pembangunan, rehab rehab berat bangunan
gedung satuan
·
penyampatan
usulan penghapusan aset prasarana dan sarana;
·
penyampatan
usulan kebutuhan penggantian meJa dan kursi belajar, meja dan kursi kerja,
lemari ruang kelas, dan lemari kerja;
·
penyampaian
rekomendasi atas pengadaan lahan/ aset lainnya untuk kepentingan pendidikan;
·
pemantauan
dan dukungan Penerimaan Peserta Didik Baru;
·
penerbitan
surat keterangan pengganti dan legalisasi ijazah;
·
pelaksanaan
lomba/festival/pertandingan/olimpiade peserta didik/pendidikjtenaga
kependidikan pada tingkat Kota Administrasi;
·
penyediaan
anggaran sewa bangunan gedung/gudang untuk pengganti sementara bangunan gedung
satuan pendidikan yang dalam proses/kegiatan rehab sedang/rehab berat/rehab
total;
·
fasilitasi
pelaksanaan ujian paket A, paket B, dan paket C;
·
pelaksanaan
pengesahan mutasi peserta didik dalam 1 (satu) wilayah kerja suku dinas
pendidikan;
·
pelaksanaan
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Suku Dinas Pendidikan Kota
Administrasi;
·
pelaksanaan
kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Dinas Pendidikan Kota
Administrasi;
·
pelaksanaan
publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Pendidikan Kota
Administrasi; dan
·
pelaporan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Pendidikan Kota
Administrasi.
VISI
“Mewujudkan
Pendidikan yang Tuntas dan Berkualitas Untuk Semua.
MISI
- Mewujudkan
akses yang merata dan berkeadilan
- Mewujudkan
pembelajaran yang bermutu
- Mewujudkan
efektivitas birokrasi dalam pelayanan pendidikan
- Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan
- Meningkatkan
peran ekosistem pendidikan
- Mewujudkan
tata kelola, akuntabilitas dan transparansi pendidikan
e e
ab
f
f