Jumat, 05 April 2024

Profil Sudin Pendidikan Wilayah I Kota Jakarta Timur

 

Profil Sudin Pendidikan Wilayah I

 

Kota Administrasi Jakarta Timur

 

 

Keberadaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dimulai sejak dikeluarkannya PP 38/1953 tentang penyerahan secara resmi sebagian dari tugas dan urusan pemerintahan pusat dalam lapangan pendidikan , pengajaran dan kebudayaan kepada daerah otonom kota praja DKI Jakarta, berdasarkan PP 38/1953 tersebut dibentuklah Jawatan Pendidikan dan Kebudayaan (Jawatan PPK) kota praja DKI Jakarta.

 

Dengan semakin meningkatnya tugas dan pelayanan penyelenggaraan pendidikan dasar di DKI Jakarta, oleh Gubernur DKI Jakarta dibentuklah Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta sebagai pengganti Jawatan PPK melalui Keputusan Gubernur Nomor cb.8/1.27.1967 tanggal 16 September 1967 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 tahun 1977 tanggal 4 Maret 1977.

 

Sebagai realisasi adanya Keputusan Mendagri Nomor 363/1977 ketentuan pelaksanaan dalam Instruksi Mendagri No. 8/1980, maka ditetapkan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta dengan Peraturan Daerah No. 12 tahun 1981 tanggal 10 September 1981.

 

Berdasarkan Perda tersebut Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Pendidikan Dasar mempunyai tanggung jawab di bidang teknis administratif yang meliputi tiga aspek, yaitu : Pegawai/Guru, Keuangan dan Sarana/Prasarana Sekolah Dasar, sedangkan masalah edukatif tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Selanjutnya  sesuai nafas otonomi daerah, kewenangan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta bukan hanya 3 aspek saja tetapi segala yang berhubungan dengan pendidikan menjadi tanggung jawabnya. Hal ini diperkuat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 16 Tahun 2002 tanggal 21 Januari 2002 tentang terbentuknya Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta sebagai pengganti Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta dan berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dibentuk Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebagai gabungan Dinas Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan. Terakhir disempurnakan melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

 

Suku Dinas Pendidikan di tingkat Kota Administrasi yang dibagi menjadi dua wilayah untuk mewujudkan sistem pendidikan dan pengajaran di DKI Jakarta yang merata sesuai dengan tugas dan fungsinya serta bertanggung jawab terhadap masing-masing wilayah Kota Administrasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

 

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta peran dan fungsinya, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki komitmen yang kuat terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan dengan tetap memperhatikan aspek kompleksitas dan keberagaman budaya serta latar belakang masyarakat yang ada dalam sebuah Ibu Kota Negara.

Dasar Hukum

 

Dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya, Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur adalah sebagai berikut :

·         Undang-undang Dasar 1945

·         Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

·         Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 – 2004

·         Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

·         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara

·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah

·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah RI No 55 Tahun 1998)

·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa

·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah

·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2000)

·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional

·         Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewengan Provinsi Sebagai Daerah Otonom

·         Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/IV/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar

·         Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/IV/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar

·         Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0360/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Minimal Pelayanan (SPM)

·         Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah

·         Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Dan Susunan Perangkat Daerah Dan Sekretaris DPRD

·         Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta

·         Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pada Sekolah Di Provinsi DKI Jakarta

·         Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pelatihan Tenaga Kependidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta

·         Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi Balai Pelatihan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Jakarta

·         Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah

·         Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan

·         Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan

·         Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

 

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Tugas Pokok dan Fungsi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur adalah :

 

Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan pendidikan di tingkat wilayah Kota Administrasi

 

Fungsi

·      penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi;

·      pelaksanaan rencana strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi;

·      pelaksanaan pengawasan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi kegiatan satuan pendidikan;

·      pengusulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;

·      pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas/Penilik, dan Kepala Sekolah;

·      pengawasan, pengendalian dan pelaporan data dan informasi setiap satuan pendidikan;

·      pengawasan dan pelaporan pelaksanaan izin dan non izin satuan pendidikan;

·      penyampaian rekomendasi pelanggaran izin dan non izin Kepala Dinas; pemberian sanksi atas

·      satuan pendidikan;

·      pelayanan konsultasi teknis pemberian izin dan non izin satuan pendidikan;

·      penyusunan kebutuhan dan usulan rehab sedang bangunan gedung satuan pendidikan;

·      penyusunan dan pelaksanaan penyediaan kebutuhan sarana satuan pendidikan di luar sarana untuk gedung baru/rehab totalfrelokasi bangunan gedung, meja dan kursi belajar, meja dan kursi kerja, lemari ruang kelas, lemari kerja, mesin praktik utama pada SMK, buku

·      pegangan peserta didik, buku pegangan pendidik, dan buku koleksi perpustakaan satuan pendidikan;

·      pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketersediaan, kelaikan dan penggunaan sarana satuan pendidikan diluar sarana untuk gedung baru/rehab total/relokasi bangunan gedung, meja dan kursi belajar, meja dan kursi kerja, lemari ruang kelas, lemari kerja, mesin praktik utama pada SMK, buku pegangan peserta didik, buku pegangan pendidik, dan buku koleksi perpustakaan satuan pendidikan;

·      pengajuan usulan bahan penetapan kurikulum muatan lokal SD, SMP, SMA, dan SMK;

·      pengendalian pelaksanaan kurikulum (intrakurikuler dan ekstrakurikuler);

·      penyusunan total, dan pendidikan; usulan kebutuhan pembangunan, rehab rehab berat bangunan gedung satuan

·      penyampatan usulan penghapusan aset prasarana dan sarana;

·      penyampatan usulan kebutuhan penggantian meJa dan kursi belajar, meja dan kursi kerja, lemari ruang kelas, dan lemari kerja;

·      penyampaian rekomendasi atas pengadaan lahan/ aset lainnya untuk kepentingan pendidikan;

·      pemantauan dan dukungan Penerimaan Peserta Didik Baru;

·      penerbitan surat keterangan pengganti dan legalisasi ijazah;

·      pelaksanaan lomba/festival/pertandingan/olimpiade peserta didik/pendidikjtenaga kependidikan pada tingkat Kota Administrasi;

·      penyediaan anggaran sewa bangunan gedung/gudang untuk pengganti sementara bangunan gedung satuan pendidikan yang dalam proses/kegiatan rehab sedang/rehab berat/rehab total;

·      fasilitasi pelaksanaan ujian paket A, paket B, dan paket C;

·      pelaksanaan pengesahan mutasi peserta didik dalam 1 (satu) wilayah kerja suku dinas pendidikan;

·      pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi;

·      pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi;

·      pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi; dan

·      pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi.

                         

 

VISI

“Mewujudkan Pendidikan yang Tuntas dan Berkualitas Untuk Semua.

 

MISI

  1. Mewujudkan akses yang merata dan berkeadilan
  2. Mewujudkan pembelajaran yang bermutu
  3. Mewujudkan efektivitas birokrasi dalam pelayanan pendidikan
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan
  5. Meningkatkan peran ekosistem pendidikan
  6. Mewujudkan tata kelola, akuntabilitas dan transparansi pendidikan

 

 

e e ab f f

 

 


 



Berdasarkan Struktur diatas, Kepala Sudin Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 1 (satu) Ka.subbag Tata Usaha, 5 (lima) Ka.sie dan 5 (lima) Ka.satuan pelaksana pendidikan dalam menjalankan Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur

 

Ka. Subbag Tata Usaha berperan untuk menyusun, melaksanakan dan mengkoordinasikan rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran pengelolaan keuangan sudin. Bagian Tata Usaha juga melaksanakan administrasi secara umum seperti kegiatan surat menyurat dan kearsipan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan pengaturan acara dan kegiatan sudin. Apabila kepala sudin tidak hadir maka ka subbag menangani tugas-tugas Ka sudin.

 

Kasie Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) berperan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah sudin pendidikan I Kota Administrasi Jakarta Timur. Kasie PTK merupakan satuan kerja lini dan bertanggung jawab kepada Kasudin.

 

Ka. Sie Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat  dan Pendidikan Khusus berperan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Anak berkebutuhan Khusus di wilayah sudin pendidikan I Kota Administrasi Jakarta Timur. Kasie PAUD & DIKMAS dan Pendidikan Khusus merupakan satuan kerja lini dan bertanggung jawab kepada Kasudin.

 

Ka. Sie Sekolah Dasar berperan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan dasar di wilayah sudin pendidikan I Kota Administrasi Jakarta Timur. Ka. Sie Sekolah Dasar merupakan satuan kerja lini dan bertanggung jawab kepada Kasudin.

 

Ka. Sie Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas berperan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas yang meliputi SMP dan SMA di wilayah sudin pendidikan I Kota Administrasi Jakarta Timur. Ka. Sie Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas merupakan satuan kerja lini dan bertanggung jawab kepada Kasudin.

 

Ka. Sie Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan  berperan dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan, dan Kursus dan Pelatihan yang ada di wilayah sudin pendidikan I Kota Administrasi Jakarta Timur di wilayah sudin pendidikan I Kota Administrasi Jakarta Timur.  Ka. Sie Sekolah Menengah Kejuruan, Kursus, dan Pelatihan merupakan satuan kerja lini dan bertanggung jawab kepada Kasudin.


Kasatlak Pendidikan Kecamatan berperan dan bertanggung jawab dalam membantu pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja sudin pendidikan I Kota Administrasi Jakarta Timur sesuai dengan lingkup kecamatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 17/SE/2023 AKTIVASI DAN PEMANFAATAN AKUN BELAJAR.ID DI SATUAN PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKA...